PEMBENTUKAN PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Pembentukan Pengangkatan Perangkat Desa Pegongsoran Tahun 2019

Pegongsoran (15/10/2019)

Bertempat di balai desa Pegongsoran, Musyawarah Pembentukan Pengangkatan Perangkat Desa Pegongsoran Tahun 2019. acara pertama di awali dengan bacaan basmalah bersama sama di lanjutkan dengan sambutan dari Ketua BPD, Camat Pemalang dan dilanjutkan sambutan dari Kepala Desa Pegongsoran.

Sambutan yang pertama dari Ketua BPD yaitu Bapak Iskanto, S.Pd., beliau menyampaikan bahwa setelah lama terdenggung berita Desa Pegongsoran akan mengadakan pembukaan lowongan perangkat desa akhirnya berita itu bukan hanya berita hoax atau bukan cuman kabar burung.

Di desa Pegongsoran sendiri posisi yang kosong yaitu kasi Pemerintahan, ketua BPD menghimbau kita harus bersama sama mengawasi pelaksanaan pengkatan perangkat desa, karena proses ini sangat rawan dan sangat beresiko karena itu diharapkan untuk pelaksanaan pemilihan panitia pengangkatan perangkat desa harus benar benar orang yang netral dan jujur.

Tugas kasi Pemerintahan itu sendiri tidaklah ringan, karena salah satunya adalah menjaga ketertiban masyarakat dan pelayanan yang ekstra apabila pada tenggah malam ada kejadian kemalingan atau yang lain.

Sambutan yang kedua yaitu dari Camat Pemalang yang diwakili oleh Bapak Nasir. Bahwa untuk pengangkatan perangkat desa ditentukan oleh Surat Keputusan dari Bupati Pemalang, pada periode tahun ini pada Bulan Mei dan Oktober.

Di desa Pegongsoran sendiri pada bulan Oktober 2019, prosesi itu dimulai dari pembentukan panitia dan disusul dengan sosialisasi kepada masyarakat luas. Ada 4 desa di kecamatan pemalang yang mengadakan pengangkatan perangkat desa pada bulan Oktober yaitu Desa Surajaya (posisi yang kosong kadus), desa Bojongnangka (posisi kosong kasi pemerintahan), desa banjarmulya (kasi pelayanan dan kasi pemerintahan) dan desa pegongsoran (kasi pemerintahan).

untuk syarat pendidikan terendah yaitu SMA/SMU/MA/Sederajat, mengisi formulir A s.d. I, usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun. untuk legalisasi ijazah berlaku 6 bulan dari awal pendaftaran. 

Tes untuk pelaksanaan seleksi pengangkatan perangkat desa yaitu bersifat gugur, apabila salah satu tes tidak lolos dinyatakan gugur. Pembentukan panitia pengangkatan perangkat desa berasal dari unsur lembaga masyarakat yang ada didesa.

Sambutan yang ketiga yaitu dari Kepala Desa Pegongsoran Bapak Turitno, bahwa sebenarnya untuk desa Pegongsoran sendiri sebenarnya pembukaan pengangkatan perangkat desa pegongsoran seharusnya pada bulan Mei, tetapi karena pada waktu itu Desa sedang menghadapi lomba Desa Sehat maka untuk pelaksanaan di undur menjadi bulan Oktober.

Warga yang berminat untuk mendaftar diharapkan segera mengurus berkas berkas yang perlu di persiapkan untuk mendaftar.

dilanjutkan dengan pemilihan dan pengambilan sumpah panitia pengangkatan perangkat desa tahun 2019., panitia terpilih yaitu :

  1. Ketua : Bapak Iskanto, S.Pd. selaku ketua BPD
  2. Sekretaris : Ibu Marlina selaku kasi Perencanaan
  3. Bendahara : Ibu Ika Eviana selaku Bendahara Desa
  4. Seksi Pendaftaran : Bapak Mukrim selaku ketua LPMD
  5. Seksi perlengkapan : Bapak Sukardi selaku anggota LPMD

semoga panitia yang terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan amanah, jujur, transparan dan obyektif. (Admin).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *