LOWONGAN PENCALONAN PERANGKAT DESA PEGONGSORAN

Alhamdulillah wa syukurilah wa nikmatilah, akhirnya admin kembali membuat artiket tentang informati Pencalonan Perangkat Desa Pegongsoran Tahun 2017, yang dilakukan serentak seluruh desa se Kabupaten Pemalang.

Dimana untuk LOWONGAN PENCALONAN PERANGKAT DESA PEGONGSORAN akan dibuka pada Tanggal 26 Oktober 2017. berikut tata cara dan alur yang harus dipersiapkan oleh Pendaftar. :

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  7. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 37 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 37 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  8. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

 

 

KEKOSONGAN JABATAN

  1. Kaur Umum dan Tata Usaha (TU)
  2. Kaur Perencanaan
  3. Kasi Kesra
  4. Kadus III (Dusun Pesalakan)
  5. Kasi Pelayanan
  6. Kaur Keuangan

PERSYARATAN PERANGKAT DESA

  • Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. syarat lain:
  4. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  5. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  6. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  8. sehat jasmani dan rohani;
  9. berkelakuan baik;
  10. tidak melakukan tindakan tercela yang menimbulkan krisis kepercayaan yang meluas di masyarakat;
  11. belum pernah mengundurkan diri dari Perangkat Desa kecuali setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun;
  12. tidak pernah diberhentikan dari Perangkat Desa karena melanggar larangan Perangkat Desa;
  13. memiliki keterampilan dasar membaca dan menulis, serta memiliki keterampilan sesuai dengan kompetensi jabatan.
  • Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan, juga harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati dan melampirkan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan organiknya.
  • Perangkat Desa yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa atas izin Kepala Desa.
  • Perangkat Desa yang lulus dan diangkat menjadi Perangkat Desa yang lain, mulai terhitung dari tanggal pelantikan diberhentikan dari jabatan semula oleh Kepala Desa atas rekomendasi dari Camat.

 

KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINSITRASI

  • Warga Desa yang berhak mendaftar/ melamar menjadi Calon, disamping harus memenuhi persyaratan Perangkat Desa, pendaftar/ pelamar wajib melengkapi persyaratan administrasi berupa:
  1. surat lamaran yang ditulis sendiri diatas kertas bermeterai cukup ditujukan kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengangkatan;
  2. fotokopi ijazah/ surat tanda tamat belajar pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan tingkat menengah Umum dan/ atau pendidikan tinggi yang dimiliki dan telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sampai dengan penutupan pendaftaran;
  3. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisasi oleh Dinas yang membidangi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/ Kota atau oleh Dinas yang membidangi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang bagi pendaftar/ pelamar yang lahir di luar Jawa dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sampai dengan penutupan pendaftaran;
  4. Surat keterangan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai warga Desa setempat yang dikeluarkan oleh Ketua Rukun Tetangga/ Ketua Rukun Warga diketahui Kepala Desa dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sebagaimana formulir A;
  5. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana formulir B;
  6. surat pernyataan bersedia memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagaimana Formulir C;
  7. surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan:
    • tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
    • tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
    • tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Bhinneka Tunggal Ika;
  8. surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah di Kabupaten Pemalang;
  9. surat pernyataan sehat rohani yang diketahui Kepala Desa dan ditandatangani 2 (dua) orang Saksi, sebagaimana fomulir D;
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor Pemalang;
  11. surat pernyataan tidak melakukan tindakan tercela yang menimbulkan krisis kepercayaan yang meluas di masyarakat diketahui Kepala Desa, sebagaimana formulir E;
  12. surat pernyataan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan Perangkat Desa, sebagaimana formulir F;
  13. surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dari jabatan Perangkat Desa karena melanggar larangan Perangkat Desa di Ketahui Kepala Desa, sebagaimana formulir G;
  14. Surat keterangan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai warga desa yang bertempat tinggal tetap di Dusun setempat bagi pendaftar Jabatan Kepala Dusun, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sebagaimana formulir H;
  15. izin tertulis dari Bupati dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan organiknya bagi pendaftar/ pelamar dari Aparatur Sipil Negara; dan
  16. surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi pendaftar/ pelamar dari Perangkat Desa.
  • Bagi seseorang setelah 5 (lima) tahun selesai menjalani hukuman pidana penjara yang diancam hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, dengan dibuktikan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Desa dengan dilampiri dokumen pemuatan di surat kabar lokal/ nasional dan bukti pengumuman/ selebaran yang diumumkan di Desa setempat, sebagaimana formulir
  • Nama Bakal Calon dan identitas lain yang tercantum dalam dokumen Berkas Pencalonan harus sama sesuai dengan kondisi sebenarnya.

SEKOLAH MENENGAH UMUM ATAU YANG SEDERAJAT

  • Syarat berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat adalah yang memiliki Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar.
  • Yang dimaksud dengan sekolah menengah umum atau yang sederajat adalah:
    1. sekolah umum:
    2. SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas);
    3. SMA (Sekolah Menengah Atas);
    4. SMU (Sekolah Menengah Umum); dan
    5. SLTA uper, SMA uper, serta SMU uper (lulus Ujian Persamaan SLTA, SMA, dan SMU).
  1. sekolah kejuruan:
  1. STM (Sekolah Teknik Menengah);
  2. SMEA (Sekolah Menengah Ekonomi Atas);
  3. SMK (Sekolah Menengah Kejuruan);
  4. SPM (Sekolah Pelayaran Menengah); dan
  5. SPK (Sekolah Perawat Kesehatan).
    1. MA (Madrasah Aliyah);
    2. Kejar Paket C dan telah lulus Ujian Nasional;
    3. MDU (Madrasah Diniyah ‘Ulya) dan telah lulus Ujian Nasional; dan
    4. Pendidikan lain yang sederajat dengan sekolah menengah umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LEGALISASI IJAZAH

  • Legalisasi fotokopi ijazah/ surat tanda tamat belajar dilakukan oleh:
    1. sekolah negeri:
      1. sekolah tingkat dasar, sekolah lanjutan tingkat pertama, dan sekolah lanjutan tingkat atas oleh kepala sekolah;
      2. perguruan tinggi oleh rektor/ direktur atau pejabat yang diberi kewenangan menandatangani legalisasi ijazah/ surat tanda tamat belajar.
    2. sekolah swasta:
  1. sekolah tingkat dasar, sekolah lanjutan tingkat pertama dan sekolah lanjutan tingkat atas oleh kepala sekolah dan Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan kabupaten/ kota;
  2. perguruan tinggi/ akademi oleh rektor/ direktur atau pejabat yang diberi kewenangan menandatangani legalisasi ijazah/ surat tanda tamat belajar.
  • Legalisasi fotokopi ijazah/ surat tanda tamat belajar dilakukan pada semua lembar/ halaman dengan dibubuhi tanggal, bulan, tahun, nama jabatan, unit kerja, tanda tangan pejabat (basah) dan nama pejabat dengan stempel (basah) unit kerja.

 

TATA CARA PENYARINGAN

  • Ujian penyaringan meliputi tes kesehatan, tes wawancara, ujian praktik, dan ujian tertulis.
  • Berkas lamaran Bakal Calon yang masuk dilakukan penelitian oleh Panitia Pengangkatan.
  • Penelitian Berkas Pencalonan dilakukan untuk mengetahui kebenaran Berkas Pencalonan yang disampaikan dan memenuhi ketentuan:
    1. Berkas Pencalonan asli beserta rangkapnya ada dan lengkap;
    2. fotokopi sudah sesuai dengan aslinya dan sudah mendapat legalisasi/ pengesahan; serta
    3. identitas pendaftar/ pelamar meliputi nama, pekerjaan dan biodata lainnya harus sama setiap dokumen dalam Berkas Pencalonan.
  • Hasil penelitian Berkas Pencalonan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi.
  • Panitia Pengangkatan mengadakan ujian penyaringan bagi Bakal Calon yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
  • Ujian penyaringan dilaksanakan berupa tes kesehatan dan ujian tertulis dan penilaiannya menggunakan batas kelulusan.
  • Dalam hal tes wawancara dan ujian praktik diperlukan dalam ujian penyaringan maka tes wawancara dan ujian praktik dilaksanakan sebelum ujian tertulis.
  • Ujian tertulis hanya diikuti oleh Bakal Calon yang telah memenuhi persyaratan administrasi, lulus tes wawancara dan lulus ujian praktik.
  • Hasil ujian penyaringan dituangkan dalam Berita Acara.
  • Panitia Pengangkatan menetapkan Calon yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dengan Keputusan Panitia Pengangkatan.

 

TATA URUTAN PELAKSANAAN UJIAN PENYARINGAN

  1. Bakal Calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi berhak mengikuti tes kesehatan;
  2. Bakal Calon yang lulus tes kesehatan selanjutnya mengikuti tes wawancara;
  3. Bakal Calon yang lulus tes wawancara, diperbolehkan mengikuti ujian praktik; dan
  4. Bakal Calon yang telah lulus ujian praktik dapat mengikuti ujian tertulis.

 

 

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *