Seleksi Internal Penataan Perangkat Desa Pegongsoran

Seleksi Internal Penataan Perangkat Desa Pegongsoran

Pegongsoran, 28 Desember 2016


Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat desa Pegongsoran, maka pada tanggal 22 Nopember 2016 diadakan sosialisasi tentang penataan perangkat desa secara internal yang hadir dalam acara ini terdiri dari unsur BPD, LPMD, KPMD, Kader PKK, Ketua RW dan Tokoh Pemuda desa Pegongsoran Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.

Lebih lanjut Kepala Desa Pegongsoran Yahah Dahlia Rokayah dalam sambutannya, dengan adanya kekosongan Sekdes seluruh tugas dan tanggung jawab yang dijabat oleh PLt Sekdes dari Kaur Pembangunan, selama ini tidak ada masalah karena semua dapat dikerjakan dengan baik.  Perangkat desa yang ada sudah menjadi satu system satu kesatuan  yang harus dapat bekerjasama satu dengan lainnya, apalagi  3 dari 4 perangkat desa  yang ada sudah dapat mengoperasionalkan komputer, baik untuk pelayanan sehari hari maupun untuk tugas rutin lainnya. Ditambahkan dalam sambutannya ketua BPD Desa Pegongsoran Iskanto, S.Pd., dengan peraturan yang baru untuk formasi pola  3 -3 , desa Pegongsoran Kecamatan Pemalang tidak perlu adanya pengadaan perangkat melainkan cukup dengan penataan kembali perangkat yang ada  secara intern, dengan melalui tahapan-tahapan proses seleksi sesuai aturan yang ada. Kemudian proses rekomendasi oleh Camat Pemalang dan berkas lainya sampai dengan Perdes SOTK telah diundangkan kemudian Tim membuat jadwal untuk pelaksanaan Ujian.

Pada hari ini Rabu tanggal 28 Desember 2016 diadakan Ujian Kompetensi calon Perangkat desa oleh tim Seleksi Internal Penataan Perangkat Desa Pegongsoran Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. Tim  dibantu oleh petugas yang terdiri dari  Petugas Penyusun naskah ujian praktek maupun tertulis, Petugas penguji dan Petugas pengkoreksi hasil ujian,  tahap pertama diadakan ujian praktek yang terdiri materi pengoperasionalkan komputer, membuat surat menyurat secara umum, khusus untuk calon Sekdes  membuat Perdes, RKPDes, Perkades, Kep.Kades, LPP dll, adapun calon perangkat yang lainnya disamping soal pengoperasionalkan dan membuat surat menyurat sesuai dengan tupoksinya masing masing. Kemudian tahap kedua dilaksanakan praktek Pidato untuk Sekdes dan contoh memimpin rapat untuk calon perangkat desa  lainnya. Tahap ketiga setelah selesai penilaian mengingat tingkat kelulusan 100 % (seratus) persen maka seluruh peserta mengikuti ujian tertulis.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *